TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilecehkan, Finalis Miss Universe Indonesia Tak Tahu Ada Body Checking

Laporan sudah dilakukan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum perwakilan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) Mellisa Anggraini laporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Finalis Miss Universe Indonesia resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya di ajang kontes kecantikan itu.

Kuasa Hukum, Mellisa Anggraini menunjukkan surat laporan dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023. Mellisa mengatakan, kasus ini berawal dari tidak adanya informasi soal pemeriksaan tubuh kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

"Kami di sini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami, mereka tanpa sepengetahuan atau diberitahu, tanpa adanya akses informasi. Tidak ada di dalam roundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (8/7/2023).

Baca Juga: Heboh Isu Finalis Miss Universe Indonesia Diduga Difoto Tanpa Busana

Baca Juga: Dugaan Pelecehan, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi

1. Sebut body checking tak masuk rundown acara

Potret R'Bonney Gabriel, Miss Universe 2022 di Acara Grand Final Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/pageantempire)

Dia menjelaskan, kliennya tidak pernah diinformasikan bakal menjalani pemeriksaan tubuh yang dilakukan tanpa busana itu.

Informasi soal dugaan para finalis difoto tanpa busana bergulir di media sosial usai Director Miss Universe Indonesia Bali, Sally Giovanny mengunggah permasalahan ini ke media sosial.

"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking yang cukup membuat klien kami ini terpukul, merasa martabatnya dihinakan," kata Mellisa.

Baca Juga: CEO dan 3 Regional Director Miss Universe Indonesia Mundur, Ada Apa?

2. Dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Mellisa menyayangkan adanya tindakan pengecekan tubuh pada finalis Miss Universe Indonesia yang dilakukan tiba-tiba itu.

Adapun laporan tersebut dibuat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan value perempuan, ya, terutama, tetapi justru diperlakukan seperti objek sehingga hari ini alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," katanya.

3. Pasal UU TPKS yang dikenakan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laporan ini, ada beberapa pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, yakni Pasal 5 dan 6 tentang kekerasan seksual nonfisik dan fisik.

"Karena ternyata kekerasan seksual bukan hanya fisik saja, nonfisik juga kekerasan seksual. Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual," katanya.

Kemudian, Pasal 14 dan 15 UU TPKS tentang pengambilan gambar dan foto bermuatan seksual tanpa kehendaknya.

Baca Juga: Bareskrim Terima Total 20 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya