Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS
Pemerkosaan anak di Parimo perbuatan keji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra penanganan kasus kekerasan seksual pada anak 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa dipertimbangkan dengan sejumlah aturan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) kata dia, tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami perkara.
“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo
1. Jaminan mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban
Dhahana menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulteng guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.
“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis," kata dia.
Baca Juga: Profil Kapolda Sulteng Agus Nugroho yang Disorot karena Kasus Pemerkosaan