TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen HAM: TPPO Bertentangan dengan Harkat dan Martabat Manusia

Human trafficking bisa jadikan seseorang seperti budak

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam Seminar bertajuk Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Surabaya (Dok. Direktorat Jenderal HAM)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sebab, tindakan ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Padahal, kita ketahui bahwa human trafficking ini jelas-jelas bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar HAM,” kata Dhanana saat hadiri Seminar bertajuk Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Surabaya, Jawa Timur, dilansir Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Bertemu 18 Orang Korban TPPO, Risma: Jangan Mudah Terbujuk Rayu

1. Masyarakat belum punya kesadaran tinggi soal bahaya TPPO

Polda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Salah satu kasus TPPO yang belakangan dibahas publik adalah yang terjadi pada WNI di Myanmar. Hal ini terjadi, kata dia, karena masyarakat belum punya kesadaran tinggi soal bahaya TPPO.

“Selain faktor kemiskinan, harus diakui masyarakat masih belum memiliki kesadaran yang memadai terkait bahaya TPPO ini,” jelasnya.

2. Human trafficking bisa jadikan seseorang seperti budak

Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Dhahana berharap para pemangku kebijakan terkait dapat berkolaborasi bersama untuk menggelar dialog bersama masyarakat terkait baha TPPO ini.

“Jika kita cermati bersama, human trafficking ini menjadikan seseorang sebagaimana budak yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya sendiri yang mana ini jelas dilindungi oleh konstitusi,” kata dia.

Baca Juga: Mayoritas Korban TPPO Perempuan-Anak, Menteri PPPA: Akibat Ekonomi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya