TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirlantas akan Siapkan Pamflet Pengaturan Kapasitas Angkot di DKI

Hukumannya bisa berupa denda dan izin pencabutan usaha, lho!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan membuat pamflet atau selembaran bagi angkutan umum. Hal ini berkaitan dengan pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut nanti kita akan buat semacam pamflet, untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang dibagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," kata dia di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta

1. Aturan duduk di angkutan umum

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Dia mengatakan bahwa sosialisasi secara gencar akan dilakukan agar sopir angkutan umum semakin paham aturan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen.  Dia mencontohkan jika tempat duduk yang berhadapan itu hanya boleh satu sopir dan tiga penumpang sebelah kanan dan dua penumpang sebelah kiri.

"Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh 1-1. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang," ujarnya.

2. Sanksi tidak diberikan pada sopir

Ilustrasi deretan angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dia juga tak lupa menyampaikan sanksi yang akan dihadapi pihak angkutan umum jika melanggar aturan pembatasan kapasitas ini. Sanksi akan diberikan baik pada pemilik kendaraan atau operator yang menaungi sopir pelanggar aturan.

"Sanksinya tidak ditunjukkan kepada driver, tapi sanksi ditunjukkan kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta," kata dia.

3. Jika tidak bayar denda, izin usaha akan dicabut

Mikrotrans Jak Lingko disemprot disinfektan (Dok. Humas Transjakarta)

Dia menjelaskan. jika sanksi itu tidak dibayarkan dalam waktu tujuh hari, makan pemerintah provinsi DKI Jakarta berhak mencabut izin usaha angkutan umum tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya klaster baru di angkutan umum, an kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," katanya lagi.

Baca Juga: Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan Berkerumun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya