Dirlantas akan Siapkan Pamflet Pengaturan Kapasitas Angkot di DKI
Hukumannya bisa berupa denda dan izin pencabutan usaha, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan membuat pamflet atau selembaran bagi angkutan umum. Hal ini berkaitan dengan pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut nanti kita akan buat semacam pamflet, untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang dibagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," kata dia di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta
1. Aturan duduk di angkutan umum
Dia mengatakan bahwa sosialisasi secara gencar akan dilakukan agar sopir angkutan umum semakin paham aturan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen. Dia mencontohkan jika tempat duduk yang berhadapan itu hanya boleh satu sopir dan tiga penumpang sebelah kanan dan dua penumpang sebelah kiri.
"Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh 1-1. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang," ujarnya.
Baca Juga: Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan Berkerumun