TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut Baru TransJakarta Ternyata Terpidana Kasus Penipuan 

Sidang kasus penipuan pertama berlangsung pada April 2018

Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih (kanan) berfoto dengan mantan Dirut Transjakarta Agung Wicaksono (kiri), Kamis (23/1/2020). (ANTARA/HO-humas TransJakarta)

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengatakan ada dugaan maladministrasi dari penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Donny diduga terjerat kasus penipuan.

Ombudsman meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar meninjau ulang penunjukan Donny. 

"Betul, sejauh ini data yang kami peroleh begitu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi Senin (27/1).

Baca Juga: Transjakarta Tidak Khawatir Gunakan Bus Listrik Pabrikan Tiongkok

1. Ombudsman akan lakukan penelusuran

IDN Times/Fariz Fardianto

Teguh mengatakan, untuk detail mengenai kasus penipuan tersebut pihak Ombudsman sedang mendalaminya.

"Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya," kata dia.

Kecurigaan tersebut menurut Teguh muncul setelah ada masyarakat yang melaporkan pada Ombudsman.

"Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan Dirut TransJakarta merupakan kewenangan Ombudsman atau bukan. Dari konsultasi tersebut kami melakukan tracking," ujar dia.

2. Donny telah menjalani sidang pertama pada April 2018

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan penelusuran IDN Times melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Donny tercatat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Tanggal sidang pertama tercatat pada 30 April 2018. Donny tidak sendiri, dalam kasus ini dia tercatat melakukan penipuan bersama rekannya Porman Tambunan atau Andi Tambunan.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Dirut Transjakarta Agung Wicaksono Resmi Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya