Disebut Kacung WHO, IDI Polisikan Jerinx
Jerinx diduga melanggar UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana atau yang kerap dipanggil Jerinx, dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun Instagram pribadinya, @jrxsid.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020, karena diduga menghina IDI dan rumah sakit yang disebut kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19'," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengutip postingan Jerinx, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Dituding Jerinx Soal Aturan Ibu Hamil Wajib Tes COVID-19, Ini Kata IDI
1. Jerinx diduga melanggar UU ITE
Dalam laporan tersebut, Jerinx diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Syamsi menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Jerinx untuk dimintai keterangan, tetapi panggilan pertama Senin, 3 Agustus 2020, tidak dipenuhi.
Baca Juga: Jerinx SID Sambut Tantangan Jubir Gugus Tugas COVID-19 Riau