TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di Jabodetabek

SIKM diberlakukan bagi warga yang pergi ke luar Jabodetabek

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa warga Jakarta tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak pergi keluar daerah. SIKM kata dia tidak berlaku bagi warga yang ada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujar dia di Balai Kota DKI pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik

1. Selama di Jabodetabek tak perlu SIKM

SIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Artinya SIKM hanya berlaku bagi warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar daerah Jabodetabek dan warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Jakarta.

"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu," ujar dia.

SIKM berlaku untuk kondisi mendesak. Misalnya, terkait kesehanan atau ada sanak saudara yang meninggal. 

2. Jakarta akan sesuaikan titik penyekatan

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Syafrin mengatakan hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Terkait dengan SIKM untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangkan ke dalam SE No 13/2021,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa jajaran Kepolisian sudah menyiapkan 333 titik penyekatan.

"Mulai dari Sumatra sampai dengan Jawa, kita akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya