Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di Jabodetabek
SIKM diberlakukan bagi warga yang pergi ke luar Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa warga Jakarta tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak pergi keluar daerah. SIKM kata dia tidak berlaku bagi warga yang ada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujar dia di Balai Kota DKI pada Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik
1. Selama di Jabodetabek tak perlu SIKM
Artinya SIKM hanya berlaku bagi warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar daerah Jabodetabek dan warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Jakarta.
"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu," ujar dia.
SIKM berlaku untuk kondisi mendesak. Misalnya, terkait kesehanan atau ada sanak saudara yang meninggal.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat