TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Operasi Zebra per 26 Oktober 2020

Operasi Zebra akan dilangsungkan selama 2 pekan ke depan

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia lalu lintas yang bertajuk Operasi Zebra 2020 mulai Senin pekan depan, tepatnya tanggal 26 Oktober 2020.

Operasi ini rencananya bakal berlangsung selama dua pekan ke depan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata dia kepada awak media, Kamis (22/10/2020). 

Baca Juga: Ada Demo Lagi, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

1. Upaya pencegahan pelanggaran

Razia masker yang digelar oleh aparat gabungan di Kota Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Dia menjelaskan bahwa Operasi Zebra ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan upaya pre-emptive dan preventif. Polisi akan lebih banyak melakukan sosialisasi serta tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas), daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

2. Jenis pelanggaran yang jadi sasaran

Kepadatan arus lalu lintas di jalur wisata Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Namun, pada Operasi Zebra 2020 ini, pelanggar yang berpontensi membahayakan pengendara lain juga akan ditindak.  Sambodo setidaknya menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi ini.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan (pemakaian) helm,” kata dia.

Baca Juga: Antisipasi Macet Long Weekend, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya