Dituding Jerinx Soal Aturan Ibu Hamil Wajib Tes COVID-19, Ini Kata IDI
IDI sebut hal itu untuk lindungi pasien dan petugas medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jerinx SID (Superman Is Dead) kembali menjadi sorotan publik setelah mempertanyakan aturan wajib tes COVID-19 bagi ibu hamil yang akan melahirkan. Lewat akun media sosialnya, Jerinx mengkritik keras aturan tersebut.
Lewat akun instagram pribadinya @jrxsid, dia mengunggah foto yang berisi pesan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?"
Jerinx pun menandai akun Instagram IDI di foto tersebut. Tak cukup hanya pesan di foto, dia pun menuliskan kalimat di bagian captionnya.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat,” tulis Jerinx pada unggahan Sabtu, (13/6) itu.
Lantas, apa komentar IDI atas tudingan Jerinx tersebut?
Baca Juga: Mencuit soal Wiranto, Hanum Rais dan Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi
1. Rapid test untuk ibu hamil untuk lindungi pasien dan tenaga medis
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mohammad Adib Khumaidi menjelaskan melalui akun Instagram pribadinya tentang ibu hamil yang harus melakukan rapid test.
"Screening awal penting dilakukan di fasilitas kesehatan terutama yang dilakukan tindakan operasi berdasarkan referensi ilmiah untuk melindungi pasien dan tenaga medis," ujar dia, Minggu (14/6) malam.
Tak lupa, Adib juga menandai akun Instagram Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan akun Jerinx SID. "Protokol ini sudah terlampir dalam Protokol Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu Dan Bayi Baru Lahir Selama Pandemi Covid-19 Nomor: B-4 yang dirilis pada 05 April 2020," tulisnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Pertemuan Anang dan Jerinx SID Tak Berujung Solusi