DJKI: Hati-Hati Buat Konten di Media Sosial, Pahami Hak Cipta Karya!
Ada beberapa faktor yang perlu jadi pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, memperingatkan masyarakat yang kerap membuat konten media sosial agar berhati-hati.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak melanggar hak cipta karya orang lain.
“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung di acara Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dikutip dari keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Logo Dipakai Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Ambil Langkah Hukum
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya!
1. Jika untuk komersialisasi harus berbeda
Agung mengungkapkan, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.
Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial. Apakah konten itu dibuat untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar semata.
Jika tujuannya untuk kepentingan komersial, kata dia, maka yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama.
"Ini juga termasuk tidak menyerupainya dengan milik orang lain," ujar dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU