Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan Indonesia telah melakukan kerja sama formal berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kerja sama tersebut dibangun dengan negara berisiko tinggi, seperti Singapura, Amerika Serikat, India, Tiongkok, Thailand, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Filipina.
“Pemerintah Indonesia telah mempunyai 14 landasan hukum internasional dalam bentuk convention dan treaty, dan telah melakukan perjanjian bilateral di bidang penegakan hukum melalui mekanisme MLA dengan negara-negara berisiko tinggi,” kata Yasonna saat menggelar Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan PPATK, dilansir Selasa (16/5/2023).
1. Kerja sama untuk mencegah TPPU
Yasonna menilai Kemenkumham melalui Ditjen AHU juga telah bekerja sama melakukan pertukaran informasi untuk melakukan pencegahan TPPU.
“Terdapat 41 permintaan MLA (Mutual Legal Assisstance) kepada Pemerintah Indonesia (incoming MLA request) sepanjang periode 2017-2022 untuk memperoleh informasi perbankan, dan 54 incoming MLA request untuk memperoleh informasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai profil perusahaan dan informasi alamat protokol internet (IP address),” kata dia.
Baca Juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis TPPU AKBP Achiruddin ke Polda Sumut
2. Ada 123 permintaan MLA terbanyak di Polri
Yasonna mengatakan ada sedikitnya 123 permintaan MLA atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan pemerintah Indonesia pada negara mitra sepanjang tahun 2017-2022, di mana Polri menjadi instansi penegak hukum dengan permintaan MLA terbanyak, yakni 49 permintaan.
Di samping itu, dia mengatakan sudah ditingkatkannya jumlah SDM dan anggaran dalam rangka penanganan perkara TPPU dan TPPT serta penanganan MLA.
3. Badan hukum yang tidak menyampaikan infomasi Beneficial Ownership akan diblokir
Ditjen AHU, kata dia, telah melaksanakan upaya dalam meningkatkan jumlah korporasi yang menyampaikan informasi Beneficial Ownership atas korporasi dalam AHU Online, dan melaksanakan pengawasan kepatuhan berbasis resiko atas keluarnya Perpres 13 tahun 2018 termasuk pemberian sanksi administratif atas pelanggaran yang dimaksud.
“Jadi badan hukum yang tidak menyampaikan infomasi mengenai Beneficial Ownership akan diblokir, jumlah korporasi yang telah mengisi data pemilik manfaat sampai tanggal 13 Mei 2023 adalah sebesar 864.329 (33,11 peresen) dari 2.610.499 total Korporasi yang tercatat,” kata Yasonna.
Baca Juga: PDIP Pastikan Yasonna Laoly dan Puan Maharani Nyaleg di 2024