DJKI Kejar RPP Lisensi Musik Demi Lindungi Pelaku Industri
Berharap RPP lisensi ini rampung akhir 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah siapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan atau Musik. RPP Lisensi Lagu dan atau Musik sampai sekarang masih disusun demi menjaga hak ciptanya.
Nantinya, RPP mengatur ketentuan umum lisensi, hak moral, ekonomi lagu dan atau musik, layanan digital, pengawasan, dan ketentuan peralihan. Diharapkan RPP bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden lantaran sudah disiapkan sejak 2021 dan selesai disusun pada akhir 2023.
"RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, serta berkelanjutan, di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat," kata Direktur Jenderal KI, Min Usihen, pada Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Winky Wiryawan Ajak Produser Musik Elektronik Muda Gabung EMPC
1. Karya cipta marak digunakan secara ilegal
Upaya pembentukan dasar hukum ini berangkat dari kondisi di tengah era digitalisasi. Saat ini, karya-karya seseorang seperti musik, film, hingga konten kreatif lain, bisa dengan mudah didistribusikan secara daring. Namun, tak sedikit karya cipta digunakan secara ilegal.
Hal itu sebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta bisa merusak ekonomi industri kreatif. Min berpendapat, RPP tentang Lisensi Lagu dan atau Musik ini juga sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lisensi. Payung hukum jadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik di era digital.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya!