TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJKI Sesalkan Pejabat Pemerintah yang Klaim Pakai Barang Palsu

Sekda Riau sebut tas Hermes yang dipamerkan istrinya palsu

ilustrasi barang KW (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemkominfo)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menyayangkan masih adanya penggunaan barang palsu alias KW di kalangan pejabat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI), Razilu, mengungkapkan, penggunaan barang KW dapat mematikan ekonomi nasional serta menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut, sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Hal ini menyeruak pascaketerangan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, yang menyebut tas mewah istrinya yang kerap dipamerkan di media sosial merupakan barang palsu yang dibeli di sebuah mal di Jakarta. Pasalnya, gaya hidup mewah sang istri menjadi sorotan warganet belum lama ini. 

Baca Juga: Profil Sekda Riau yang Viral, Ternyata Lebih Kaya dari Gubernur

Baca Juga: Istrinya Pamer Tas Hermes dan Gucci di Medsos, Sekda Riau: Itu Palsu

1. Ada kerja sama untuk sertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta

Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops, Anom Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi berbagai pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana sertifikasi mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya itu, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tetapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Bawahan Pamer Barang Mewah, Imbas Rafael Alun?

2. DJKI tidak dapat menindak pelanggaran KI tanpa adanya aduan

ilustrasi barang KW (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemkominfo)

DJKI tidak dapat menindak pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI. Pasalnya, hukum KI menggunakan delik aduan. Namun, Anom menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pusat perbelanjaan di Indonesia yang memasarkan produk KW.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan itu juga dilakukan guna memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialiasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat serta pengelola pusat perbelanjaan.

Kemudian, DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya lewat survei lapangan dan kuesioner pada pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Setelah Brigjen Endar, Gaya Hidup Mewah Istri Kabareskrim Jadi Sorotan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya