DJKI: Surat Pencatatan Ciptaan Perisai Penulis Jika Ada Sengketa
Sedang susun Permenkumham soal royalti buku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, buka suara soal pentingnya perlindungan hak cipta, keuntungannya, terkait pengelolaan royalti, serta sanksi hukum pada para pembajak buku.
Secara hukum karya tulis termasuk buku dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak terkait, termasuk royalti.
“Secara negara, para penulis atau kreator yang telah mendaftarkan ciptaannya tercatat secara resmi sebagai penulis dari karya tersebut. Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki nantinya bisa menjadi perisai bagi para penulis saat terjadinya sengketa,” ujar Anggoro dalam keterangannya dilansir Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi
1. Sedang susun Permenkumham soal royalti buku
Hak Cipta merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang dilindungi DJKI. Berbagai karya jenis ciptaan masuk ke dalam hak cipta, salah satunya adalah buku masuk dalam perlindungan.
Anggoro menyampaikan, selain menjadi perisai bagi penulis, Surat Pencatatan Ciptaan juga bisa digunakan sebagai jaminan hak moral dan hak ekonomis penulis untuk karya-karyanya, baik bagi karya yang dilisensikan maupun tidak.
“Sampai saat ini DJKI telah memberikan edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya Hak Cipta kepada masyarakat, dan saat ini kami sedang menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang mengatur tentang pengelolaan royalti buku dan karya lainnya,” kata dia.