DKI Batasi Kapasitas dan Waktu Operasional Transportasi, Cek Aturannya
Angkutan umum beroperasi hanya sampai pukul 21.30 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi terkait penerapan PPKM Darurat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakannya meliputi 6 aspek.
"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus yang menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
1. Waktu operasional sarana transportasi dibatasi, Transjakarta sampai pukul 20.30
Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30
c. MRT: 06.00 - 20.30
d. LRT: 05.30 - 20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Baca Juga: [FOTO] Kondisi Lalin Jaksel di Hari Ketiga PPKM Darurat