DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik, IKAPPI Rekomendasikan 4 Hal Ini
IKAPPI minta Pemprov sediakan kantong belanja alternatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Miftahudin mengatakan, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 142 Tahun 2019, tentang pelarangan kantong belanja sekali pakai atau kantong plastik, belum diberikan secara menyeluruh pada pedagang.
"IKAPPI menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Miftahudin dalam keterangan pers tertulis, Kamis (2/7).
Baca Juga: Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI: Pedagang Justru Diuntungkan
1. Pedagang harus dilibatkan dalam setiap keputusan
Miftahudin menjelaskan edukasi yang dimaksud adalah tentang bahaya penggunaan kantong plastik, serta informasi tentang isi Pergub No 142 Tahun 2019.
IKAPPI mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI melibatkan pedagang pasar, kelompok pedagang, ketua blok pasar, untuk ikut membantu sosisalisasi kepada anggota-anggota di bloknya. Miftahudin yakin cara itu jauh lebih efektif.
Baca Juga: DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tebet Mengeluh