DKI Larang Perayaan Tahun Baru, Wagub: Jangan Coba-coba!
Pelaku usaha yang nekat gelar acara tahun baru akan ditindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa tidak akan ada perayaan akhir tahun yang berlangsung di Ibu Kota malam nanti.
Dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No. 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
"Jadi hari ini sesuai dengan Ingub dan Sergub adalah semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan. Jadi kami sendiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jadi tidak ada konser tidak ada kegiatan petasan kembang api, tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya," kata dia kepada awak media di Terminal Bus Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (30/12/2020).
Baca Juga: Polisi Larang Masyarakat Masuk Dua Kawasan Ini Saat Malam Tahun Baru
1. Akan tindak tegas pelaku usaha yang masih buka dan buat acara
Dia mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang melanggar akan tetap diberikan sanksi, seperti restoran atau tempat wisata yang banyak dikunjungi orang, mulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi pencabutan.
"Jadi sekali lagi sudah berkali-kali kami sampaikan jangan sampai ada yang coba-coba main-main menganggap enteng dan sebagainya atau merasa paling hebat, sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka," ujarnya.
Riza mengatakan Pemprov bakal menindak tegas dengan mencabut izin usaha tempat yang melanggar aturan yang ada.
"Jadi kami minta komitmen, konsistensi, kesungguhan termasuk khususnya pelaku usaha untuk bersama-sama kita mengurangi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Riza.
Baca Juga: Wacana Rem Darurat Jakarta, Pimpinan DPRD DKI: Pikirkan Nasib Rakyat