DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah Pusat
Minta semakin terkoordinasi dengan pemerintah daerah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan secara ketat di pulau Jawa dan Bali sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta mengaku siap dan menerima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.
"Kami atas nama Pemprov DKI menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke Perekonomian
1. Jakarta klaim sudah terapkan pengetatan lebih dulu
Pria yang kerap disapa Riza ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dahulu memberlakukan pengetatan. "Sejujurnya kami sendiri di Pemprov juga sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan dan dampak dari momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Siang ini pemerintah pusat sudah mengelurkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik, sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI," kata dia.
Baca Juga: Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T