DPRD DKI: Perubahan PDAM Jadi Perumda Harus Utamakan Masyarakat
PDAM diminta DPRD lampirkan inventarisasi yang lebih akurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melihat adanya objektivitas dari usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Perubahan status hukum PDAM jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai perlu utamakan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi meminta PDAM kembali mengkaji naskah akademik, sebagai dasar pembahasan pasal per pasal dalam usulan tersebut.
“Jadi cukup dipahami jika kami mengkritisi pasal per pasal itu, termasuk misalnya yang kita bahas jenis kegiatan usaha. Di dalam jenis kegiatan jenis usaha memang tidak spesifik seperti perda sebelumnya,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Baperda Masih Sempurnakan Rencana Perubahan PDAM dan PAL Jadi BUMD DKI
1. Pasal yang dikritisi oleh DPRD
Dedi mengatakan, perubahan pasal yang dimaksud mengacu berdasarkan satu klausul pasal baru dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 dan Bab 5 tentang Kegiatan Usaha. Rinciannya di pasal 5 ayat 1 PAM Jaya bakal membangun kegiatan yang ruang lingkupnya meliputi pengembangan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) melalui perpipaan non perpipaan, menyelenggaran usaha-usaha di perairminuman, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan utama, serta bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Sedangkan, dalam pasal 5 ayat 2 menerangkan bahwa PAM Jaya dapat bekerja sama dengan badan atau instansi lain milik pemerintah, diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain dan pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan baik berupa tanah atau bangunan.
Menurutnya, klausul dalam pasal 5 menjadi tolak ukur rancangan PAM Jaya yang sebelumnya telah mengusulkan perubahan modal dasar sebesar Rp2 Triliun menjadi Rp23,5 triliun. Besaran angka itu ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibu kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga 2030.
Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Gaspol Persiapan Penyelenggaraan Formula E