TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI: Perubahan PDAM Jadi Perumda Harus Utamakan Masyarakat 

PDAM diminta DPRD lampirkan inventarisasi yang lebih akurat

Ilustrasi PDAM. Instagram/pdamsuryasembada

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melihat adanya objektivitas dari usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Perubahan status hukum PDAM jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai perlu utamakan kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi meminta PDAM kembali mengkaji naskah akademik, sebagai dasar pembahasan pasal per pasal dalam usulan tersebut.

“Jadi cukup dipahami jika kami mengkritisi pasal per pasal itu, termasuk misalnya yang kita bahas jenis kegiatan usaha. Di dalam jenis kegiatan jenis usaha memang tidak spesifik seperti perda sebelumnya,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Baperda Masih Sempurnakan Rencana Perubahan PDAM dan PAL Jadi BUMD DKI

1. Pasal yang dikritisi oleh DPRD

Dedi Supriadi PKS, Bapemperda DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dedi mengatakan, perubahan pasal yang dimaksud mengacu berdasarkan satu klausul pasal baru dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 dan Bab 5 tentang Kegiatan Usaha. Rinciannya di pasal 5 ayat 1 PAM Jaya bakal membangun kegiatan yang ruang lingkupnya meliputi pengembangan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) melalui perpipaan non perpipaan, menyelenggaran usaha-usaha di perairminuman, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan utama, serta bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

Sedangkan, dalam pasal 5 ayat 2 menerangkan bahwa PAM Jaya dapat bekerja sama dengan badan atau instansi lain milik pemerintah, diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain dan pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan baik berupa tanah atau bangunan.

Menurutnya, klausul dalam pasal 5 menjadi tolak ukur rancangan PAM Jaya yang sebelumnya telah mengusulkan perubahan modal dasar sebesar Rp2 Triliun menjadi Rp23,5 triliun. Besaran angka itu ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibu kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga 2030.

2. Minta PDAM lampirkan inventarisasi data yang lebih akurat

DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Karena itu, Dedi mendorong PDAM Jaya turut melampirkan inventarisasi data yang lebih akurat untuk dievaluasi lebih lanjut. Contohnya seperti pembangunan SPAM yang selama ini dinilai merugikan warga akibat kontrak kerja sama PAM Jaya dengan swasta yang tidak terlaksana dengan baik.

“SPAM itu adalah yang dirasa publik sesuatu yang tidak menguntungkan warga Jakarta, itu yang juga kita ingin melihat perda ini ada solusinya,” kata Dedi.

3. Klausul peningkatan cakupan layanan air mengakomodir air bersih hingga 2030

Ilustrasi mesin air PDAM Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo memastikan bahwa klausul peningkatan cakupan layanan air bersih telah mengakomodir proyeksi cakupan layanan air bersih 2030 mendatang.

“Karena kita ingin 100 persen di tahun 2030, jadi seluruh rumah warga paling tidak akan mendapatkan akses pelayanan dan air minum perpipaan di tahun 2030,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Gaspol Persiapan Penyelenggaraan Formula E

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya