Dugaan Korupsi BTS Kominfo Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Kejagung sudah lakukan sejumlah penggeledahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Berantas Hoaks Jelang Pemilu, Kominfo Akan Bentuk Satgasus Siber
1. Gelar perkara dilakukan pada 25 Oktober
Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebelumnya memang sudah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa (25/10/2022) lalu. Maka dari itu perkara ini naik ke tahap penyidikan.
"Dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Kiamat TV Analog, Kominfo Buka Pusat Informasi Penerapan ASO