TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran

Minta jajaran Pemprov DKI ke depannya lebih hati-hati

Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, harus jadi pelajaran bagi tiap unsur yang ada di DKI Jakarta. Ia meminta agar ke depan agar bisa berhati-hati dan bekerja sesuai regulasi yang ada.

"Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain, dan ini bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD, semua kita pejabat, PNS, untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga SOP yang ada," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Harta Eks Dirut Sarana Jaya Sentuh Rp12,4 Miliar!

Dia juga mengatakan agar ke depannya tidak ada lagi kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Ibu Kota. Diketahui, Yoory ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan tanah di Munju, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," ujarnya.

1. Riza ajak semua pihak pastikan tak ada lagi KKN di Jakarta

Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

2. Pemprov DKI hormati apa pun hasil kasus ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengungkapkan penetapan Yoory sebagai tersangka diserahkan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta ke aparat penegak hukum. Apa pun hasilnya, kata Riza, pihaknya akan menghormati.

"Apa pun hasilnya nanti tentu kita harus hormati semua punya hak masing-masing apakah nanti setelah depositokan hasilnya seperti apa nanti kita tunggu, dan juga umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya