Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di Maluku
Dilakukan kepada pegawai sebanyak tiga kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis DP3A) di Maluku berinsial DK, diduga melakukan kekerasan seksual pada pegawainya.
Dari informasi yang didapatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), saat ini kasus tersebut telah ditangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam keras kasus ini dan berkomitmen akan mengawal kasusnya.
“Jajaran KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan pelayanan, khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Bintang dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023)
1. Sudah dapat saksi administrasi
Dilansir ANTARA, Sekda Maluku Saladi de mengatakan, pemeriksaan Kadis PPPA berinisial DK merupakan tindak lanjut dari laporan yang ada. Polisi juga telah memberi atensi kasus ini dan lakukan penyelidikan.
DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan lewat Tim Pengakan Disiplin TPD Pemprov Maluku.
“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.
Pegawai DP3A diduga telah mengalami pelecehan dari Kadisnya sendiri sejak Juli 2023. Total, dia disebut sudah mengalami tiga kali pelecehan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS
Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jember