Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
Pelaku naik pitam setelah teman wanitanya diancam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berisial ZA diduga membunuh seorang begal. ZA kemudian didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Padahal ZA membunuh bukan tanpa alasan. Selain berusaha mempertahankan diri dari serangan begal, ZA juga membela teman wanitanya. Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan terhadap ZA terlalu berlebihan.
Nah, berikut fakta-fakta seputar kasus ini:
1. Terjadi pada September 2019
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 8 September 2019. Lokasinya di sebuah area tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, JawaTimur.
Saat itu ZA sedang mengendarai sepeda motor bersama perempuannya. Kemudian muncul dua orang pria yang langsung menghentikan laju sepeda motor ZA.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial