TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatia: Luhut Harus Datang Jadi Saksi Sidang Tanpa Embel-embel Jabatan

Tanpa membawa jabatannya sedikitpun

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, meminta Luhut Binsar Pandjaitan datang sebagai saksi dalam persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan sebagai menteri.

Hal ini disampaikan Fatia usai sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Jika memang saksi korban (Luhut) merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya, tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privillage-nya," kata Fatia, Senin.

Baca Juga: Luhut: Kami akan Cek Kemajuan Pembangunan IKN secara Berkala

Baca Juga: Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak 

1. Luhut saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia mengatakan Luhut harus datang sebagai seorang personal jika memang merasa namanya dicemarkan terkait tambang di Intan Jaya, Papua. Dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan Luhut dalam sidang.

"Mohon izin karena dia adalah Menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang dan tadi juga hakim sudah menyebutkan secara teknis saksi korban di sidang pertama pemeriksaan itu harus hadir," ujar Fatia.

"Maka dia harus hadir dan jangan membawa embel-embel sebagai pejabat negara, itu saja," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan

2. Kuasa hukum singgung peluang Luhut jadi saksi persidangan

Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Hal senada juga sebelumnya disampaikan Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Alghifari Saleh. Dia mempertanyakan apakah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

Dia menjelaskan, untuk memeriksa perkara aduan maka yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban,dalam hal ini saudara Luhut Pandjaitan, apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya