Fatia: Luhut Harus Datang Jadi Saksi Sidang Tanpa Embel-embel Jabatan
Tanpa membawa jabatannya sedikitpun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, meminta Luhut Binsar Pandjaitan datang sebagai saksi dalam persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan sebagai menteri.
Hal ini disampaikan Fatia usai sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Jika memang saksi korban (Luhut) merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya, tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privillage-nya," kata Fatia, Senin.
Baca Juga: Luhut: Kami akan Cek Kemajuan Pembangunan IKN secara Berkala
Baca Juga: Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak
1. Luhut saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang
Dia mengatakan Luhut harus datang sebagai seorang personal jika memang merasa namanya dicemarkan terkait tambang di Intan Jaya, Papua. Dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan Luhut dalam sidang.
"Mohon izin karena dia adalah Menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang dan tadi juga hakim sudah menyebutkan secara teknis saksi korban di sidang pertama pemeriksaan itu harus hadir," ujar Fatia.
"Maka dia harus hadir dan jangan membawa embel-embel sebagai pejabat negara, itu saja," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan