Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASN
Agar diselesaikan secara hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuat tim investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami guru aparatur sipil negara (ASN), Husein Ali Rafsanjani (27).
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, kasus ini sebaiknya diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku
“Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan tim investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai peraturan perundangan bukan politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari”, ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli ASN
Baca Juga: Usut Laporan Pungli, Ridwan Kamil Kirim Tim ke Pangandaran
1. Ada mekanisme penyelesaian lain jika laporan pungli keliru
Menurut pandangan FSGI, dugaan pungli ini seharusnya tak menimbulkan ancaman bagi pelapor. Sebab, jika ASN keliru, penyelesaian kasus seharusnya sesuai dengan aturan, di antaranya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Mengingat pelapor adalah ASN guru, di mana UU guru dan dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi," kata dia.
Baca Juga: Wisata Pangandaran Diprediksi Bakal Membludak saat Libur Nataru 2023
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Penghargaan dari Pemprov Jatim