TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Jual Saham PT Delta Djakarta 

Jokowi cabut lampiran Perpres investasi miras

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melepas saham kepemilikan pada perusahaan Bir PT Delta Djakarta. Hal ini menyusul polemik pembukaan izin investasi industri minuman keras (Miras) oleh Pemerintah.

“Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta (Selasa, 2/3/2021).

Baca Juga: Minta Perpres Miras Ditinjau Ulang, PAN: Banyak Mudaratnya

1. PAN dukung 100 persen pelepasan saham pada perusahaan bir

Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bambang menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan jika penjualan saham bir tersebut terganjal restu DPRD DKI Jakarta.

Maka untuk itu dia menegaskan Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta menjual saham yang dimiliki DKI Jakarta sejak era Gubernur Ali Sadikin tersebut.

“Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” kata dia.

2. Minta DKI bisa tegas seperi pemerintah pusat

Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bambang menilai Pemprov DKI Jakarta harus berani tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial. Dia mengatakan Pemprov DKI harus tegas layaknya Pemerintah Pusat yang berani membatalkan perpres investasi miras ini.

“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan perpres soal investasi Miras,” ujar Bambang.

Bambang melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta selama ini dijadikan bumper bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel, karena Pemprov berstatus sebagai regulator juga, sehingga pemilik saham lainnya merasa aman.

3. Jokowi cabut lampiran Perpres investasi miras

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Isu Perpres miras sempat menjadi polemik sebelumnya akhirnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini diumumkan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" ujar Jokowi.

Baca Juga: Minta Perpres Miras Ditinjau Ulang, PAN: Banyak Mudaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya