Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak Kondusif
Banyak massa yang jaga rumah Guruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan pihaknya tidak bisa masuk ke lokasi rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, untuk melakukan penyitaan.
Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan IDN Times hingga pukul 13.00 WIB belum ada upaya penyitaan dilakukan.
"Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel Hari Ini
1. Banyak massa menjaga rumah Guruh
Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," katanya.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus