Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya
Tahun lalu gaji ke-13 turun pada awal Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum mengeluarkan instruksi terkait pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020. Pemberian gaji tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pada 2019, pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada awal Juli, namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.
Baca Juga: Uang Sering Habis Sebelum Gajian? Coba 4 Metode Alokasi Gaji Ini!
1. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat
Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi PNS. PP yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pejabat lainnya akan mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.
Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Baca Juga: Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan Tapera