Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Dilanjutkan Senin 2 November
Sidang selanjutnya beragenda pemeriksaan saksi-saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Maka dari itu, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin, 2 November 2020.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara
1. Eksepsi Pinangki disebut tidak berdasar
Majelis Hakim menjelaskan bahwa eksepsi terkait keberatan penetapan Pinangki sebagai tersangka tidak memiliki dasar dan seharusnya mengajukan praperadilan.
"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," ujar Eko.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?