Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Menkumham: Perlu Kembangkan Inovasi
Inovasi guna akselerasi percepatan roda ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin Apel Hari Bhakti Imigrasi ke- 73 di Lapangan Gedung Kemenkumham, Kamis, (26/1/2023). Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai pendorong kemajuan ekonomi bangsa sehingga harus terus mengembangkan inovasi.
“Imigrasi harus selalu mengembangkan berbagai inovasi serta penerapan berbagai kebijakan yang kiranya dapat mengakselerasi percepatan roda ekonomi serta melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata dia, Kamis.
Imigrasi dinilai sudah berhasil melewati tantangan dalam berbagai zaman. Namun, keberhasilan yang ada masih perlu penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman dan situasi global.
Dia pun mengapresiasi berbagai capaian inovasi dan prestasi yang telah dihasilkan, baik berupa fasilitas pelayanan masyarakat, kegiatan penegakan hukum, maupun fasilitator pembangunan ekonomi
Baca Juga: Ambil Paspor di Imigrasi Jakarta Timur Bisa Dikirim Lewat Marketplace
Baca Juga: Prosedur Pelaporan WNA Hilang di Bali, Data Dicocokkan di Imigrasi
1. Imigrasi perlu berikan kemudahan menarik investor asing
Dia mengingatkan, sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka Dirjen Imigrasi perlu memberikan berbagai kemudahan untuk menarik investor-investor asing melalui program Golden Visa. Termasuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan melalui sistem yang sudah terkoneksi dan terintegrasi secara luas.
“Sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Imigrasi harus mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi masyarakat sekaligus melaksanakan fungsi penegakan hukum demi keamanan negara,” kata Yasonna
Baca Juga: KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing
Baca Juga: Menkumham Yasonna Minta Maaf jika Proses RKUHP Ada Kekurangan