TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HUT TNI ke-75, Ini 4 Catatan Rapor Merah dari KontraS

Mulai dari kekerasan aparat TNI hingga urgensi kebijakan

Ilustrasi Angkatan Darat. ANTARA/HO-Dinas Penerangan TNI AD

Jakarta, IDN Times - Guna memperingati HUT TNI ke-75 pada hari ini, Senin 5 Oktober 2020, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan evaluasi kepada TNI selama satu tahun.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, menjabarkan sejumlah catatan pada TNI, salah satunya adalah evaluasi pada sistem pengawasan di internal dan serta proses hukum pada anggota TNI yang melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan bahwa angka kekerasan yang dilakukan TNI kini meningkat.

“Angka ini meningkat dari periode sebelumnya ketika ulang tahun TNI yang ke-74 ada 58 peristiwa, sedangkan di tahun ini ada 76 peristiwa,” kata dia dalam laporan 'Peluncuran Laporan Hari TNI Ke-75' yang diselenggarakan secara daring, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga: Fakta-fakta dan Sejarah Terbentuknya TNI di Indonesia

1. Korban kekerasan mencapi 100 orang luka dan 43 lainnya tewas

Ilustrasi anggota TNI AD (secapaad.mil.id)

Rivanlee menjelaskan, untuk proses hukum yang dilaksanakan, tidak sebanding dengan tidak kekerasan yang ada.

"Justru upaya koreksi terhadap TNI sangat minim," kata dia.

KontraS juga mencatat ada100 orang korban luka-luka, 43 orang tewas, 4 orang ditangkap, dan 8 lainnya (tidak ada bekas fisik, misalnya diintimidasi). Ada pun 13 dari seluruh korban adalah anggota Polri (10 luka-luka dan 3 tewas).

Hal ini, menurut Rivanlee, menunjukkan adanya kuasa yang sangat besar yang dimiliki oleh TNI, sehingga anggotanya tidak hanya bisa berlaku arogan kepada warga sipil, namun juga anggota kepolisian.

"Berlanjutnya kekerasan oleh TNI ini tidak dibarengi  dengan tingkat perbaikan antar-satuan tingkatan,” ujarnya.

2. Minta TNI tidak campuri urusan sipil

Pergerakan kapal Coast Guard asing melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar di Laut Natuna. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, KontraS memberikan catatan pada siapa pun panglima TNI yang menjabat, baik itu Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto atau para panglima di masa yang akan datang, untuk bisa melalukan perbaikan.

Dia mengatakan agar TNI baiknya fokus pada urusan pertahanan negara, tanpa mencampuri urusan sipil yang tak berkaitan dengan pertahanan contohnya penanganan pandemik COVID-19.

Guna menjamin adanya supremasi sipil, dia mengatakan, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan melalui kerangka
operasi perang selain perang (OMSP) dalam Undang-Undang TNI.

3. Perekrutan anggota komponen cadangan belum ada urgensinya

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain itu, KontraS meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunda adanya penerimaan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Rivanlee mengatakan hal itu saat ini tidak memiliki urgensi. Dia menyarankan agar pemerintah bisa fokus melalukan perbaikan dan pembenahan TNI.

Baca Juga: KASAD TNI Perintahkan Puskesad Salurkan Alat Kesehatan ke 69 RS TNI AD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya