ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus Narkotika
Jumlah terpidana mati terus meningkat jadi 404 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menerbitkan laporan situasi kebijakan hukuman mati di Indonesia 2021. Peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan, jumlah kasus hukuman mati, baik penuntutan atau penjatuhan pidana mati di 2021 sebanyak 146 kasus, dengan 171 terdakwa.
“Mayoritas adalah perkara narkotika yaitu 120 kasus,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar Jera
1. Tren pidana mati dalam kasus narkotika meningkat 5 tahun terakhir
Menurut Iftitah, tren pidana mati dalam kasus narkotika terus meningkat sejak 2015 hingga 2021. Hal ini tentu dianggap menjadi masalah, karena dalam kebijakan narkotika tak boleh penjahat dijatuhkan hukuman mati.
“Ada dalam Pasal 6 ICCR yang sudah diratifikasi Indonesia kemudian di komentar umum, sekalipun narkotika dianggap kejahatan serius, dia tidak bisa dijadikan dasar menjatuhkan pidana mati,” kata Iftitah.
Dia menjelaskan, dalam Annual Report PBB Agustus 2019 juga ada kritik upaya negara-negara yang memperkenalkan pidana mati untuk kejahatan narkotika, kemudian di UNODC Juni 2019 tentang kontrol terhadap narkotika bukan justifikasi penggunaan mati untuk kasus narkotika.
Baca Juga: 2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati