TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICJR Usul Penjara karena Hina Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Tidak tepat memenjarakan orang karena penghinaan

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus berlanjut, setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draf terbaru ke DPR RI pada 9 November 2022.

Dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara aliansi reformasi KUHP dan Komisi III DPR, ada masukan agar hukuman pidana terkait penghinaan presiden dan wakil presiden ditiadakan dalam RUU ini.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, sebaiknya hukuman pidana penjara diganti dengan kerja sosial.

"Kami berharap semua ancaman untuk penghinaan dilekatkan dengan tujuan dari pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," ujar Erasmus dalam tayangan video RPDU, di Youtube Komisi III DPR RI, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan

1. Tidak perlu ada batasan pidana pada ruang gerak dan tubuh

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Erasmus, seharusnya kejahatan verbal atau verbal crime tidak punya konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.

"Jadi kami berharap nomor satu ancaman pidananya bapak ibu sekalian, disesuaikan dengan ketentuan buku satu yang sudah bapak ibu susun yaitu pidana kerja sosial," katanya.

2. Tidak tepat memenjarakan orang karena penghinaan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jadi ancaman pidana untuk penghinaan, kata dia, sebaiknya menggunakan ancaman pidana selama enam bulan agar kerja sosial bisa langsung dilakukan dan bukan untuk memenjarakan seseorang.

"Supaya apa? Supaya kerja sosial langsung bisa digunakan karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting adalah apa pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah, sehingga harkat martabatnya terpulihkan bukan untuk memenjara orang," ujarnya.

3. Bunyi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden

Ilustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam draf baru RKUHP ini, soal penghinaan pada presiden atau wakil presiden teetuang dalam Pasal 218 yang diserahkan pada 9 November 2022. Berikut bunyinya:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya