ICJR Usul Penjara karena Hina Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Tidak tepat memenjarakan orang karena penghinaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus berlanjut, setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draf terbaru ke DPR RI pada 9 November 2022.
Dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara aliansi reformasi KUHP dan Komisi III DPR, ada masukan agar hukuman pidana terkait penghinaan presiden dan wakil presiden ditiadakan dalam RUU ini.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, sebaiknya hukuman pidana penjara diganti dengan kerja sosial.
"Kami berharap semua ancaman untuk penghinaan dilekatkan dengan tujuan dari pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," ujar Erasmus dalam tayangan video RPDU, di Youtube Komisi III DPR RI, dikutip Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan
1. Tidak perlu ada batasan pidana pada ruang gerak dan tubuh
Menurut Erasmus, seharusnya kejahatan verbal atau verbal crime tidak punya konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.
"Jadi kami berharap nomor satu ancaman pidananya bapak ibu sekalian, disesuaikan dengan ketentuan buku satu yang sudah bapak ibu susun yaitu pidana kerja sosial," katanya.