IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat Korban
Negara dinilai gagal lindungi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual silih berganti mengisi pemberitaan di media massa. Korban yang muncul mencari keadilan datang dari berbagai macam pihak, salah satunya adalah anak perempuan.
Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi kasus yang turut disoroti masyarakat.
Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha Maharani, memaparkan bahwa pihaknya menganalisis sekitar 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung (MA) untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.
Data yang ada menunjukkan, banyak korban adalah anak-anak dan mengalami kekerasan seksual oleh seseorang yang punya relasi dengan korban dan terjadi di lingkungan terdekat
“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh gak sih diginiin?',” kata dia dikutip dari laporan IJRS, Senin (23/5/2022).
1. Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat
Riset tersebut menemukan bahwa mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban seperti pacar hingga anggota keluarga.
Dari riset itu, ditemukan hasil bahwa terdakwa pelaku kekerasan seksual 90 persennya adalah laki-laki dengan usia paling umum 18 hingga 25 tahun.
Baca Juga: Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual
Baca Juga: Ingatan Tragedi Mei 98, Kejamnya Kekerasan Seksual pada Perempuan