Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bali, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham), Silmy Karim, mengatakan, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan Golden Visa akan segera rampung.
Kini pihaknya tengah menunggu tanda tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menteri terkait beleid tersebut.
"Ini lagi nunggu ditandatangani. Itu kan ada PP-nya, Peraturan Pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden," katanya di agenda Festival Imigrasi 2023, di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Banyak WNA Tak Hormati Indonesia
Baca Juga: Dirjen: Data Paspor Bocor Bukan dari Imigrasi
1. Diharapkan rampung pada Juli 2023
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim) Dia mengungkapkan, revisi PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu ditargetkan rampung pada Juli 2023.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," katanya.
Dengan demikian, Golden Visa pun dapat segera dimanfaatkan oleh warga asing.
Baca Juga: Dugaan Korupsi HGU PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
2. Masa tinggal 5 hingga 10 tahun
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di kantor Kemenkumham, Jakarta Rabu (4/1/2023). (IDNTimes/Lia Hutasoit) Diketahui, Golden Visa Indonesia adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Masa tinggalnya adalah 5 hingga 10 tahun dengan tujuan membantu perekonomian nasional.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Golden Visa memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple 5-10 tahun. Bahkan mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita," kata Silmy.
"Kenapa saya bilang menguntungkan, karena untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlah dan aktivitasnya," katanya.
3. Imigrasi selektif kepada pemegang Golden Visa
ilustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id) Dia mengatakan Imigrasi akan selektif memilih WNA yang akan mendapatkan Golden Visa ini.
"Kita berikan secara selektif. Contohnya untuk perusahaan, investasi minimumnya adalah sampai 50 juta dolar baru bisa mendapatkan Golden Visa untuk pengurus dan ini adalah investasi yang riil," kata Silmy.
Sementara untuk per orangan, pemohon Golden Visa harus punya nilai investasi mencapai 350 ribu dolar AS.
"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," katanya.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA