Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Tak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum aturan sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) masih menyiapkan petunjuk teknis untuk segera mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, dilansir Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Simak Syarat-Syaratnya
Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
2. Biaya masih sama dengan sebelumnya
Direktorat Jenderal Imigrasi pun meminta pengertian dari masyarakat terkait aturan baru tersebut. Pihaknya akan segera menginformasikan lebih lanjut apabila seluruhnya sudah siap.
Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Baca Juga: Ingat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak Lho!
Baca Juga: Imigrasi Berikan Solusi Halaman Endorsement di Paspor Tanpa Kolom TTD