Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta
Dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA mulai dibuka pada Kamis (25/6).
"Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 ya," tulis akun Twitter @PPDBDKI1 pada Kamis (25/6)
PPDB jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Serta, telah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Berikut adalah syarat dokumen hingga jadwal lengkap PPDB jalur zonasi SD, SMP, SMA di DKI Jakarta.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan Daftar
1. Syarat dokumen PPDB jenjang SD, SMP, SMA
Untuk jenjang SD:
- Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau paling rendah 6
tahun pada tanggal 1 Juli 2020. - Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.
Sedangkan untuk jenang SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A.
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
Sertifikat akreditasi sekolah asal. - Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.
Untuk jenjang SMA, berikut syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B terakhir.
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
Sertifikat akreditasi sekolah asal. - Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.
Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?