Ini Negara-Negara Yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia
Banyak negara bagian di AS terapkan hukuman kebiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aris masih menunggu kelanjutan proses hukuman yang menimpanya, karena kasus pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Pria 20 tahun itu dijatuhi hukuman kebiri kimia, hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Aris merupakan tersangka pertama yang dijerat hukuman eksekusi kebiri kimia, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi undang-undang pada Oktober 2016.
Jauh sebelum Indonesia memiliki hukuman kebiri kimia, negara-negara lain telah lebih dahulu menerapkan hukuman yang sama. Mana saja negara-negara tesebut?
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya
1. Korea Selatan negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri
Korea Selatan menerapkan hukuman kebiri kimia sejak Juli 2011, sehingga menjadi negara Asia pertama yang menjalankan aturan ini. Pelaku bernama Park melakukan tidak kejahatan seksual pada remaja berusia 10 tahun.
Hukuman kebiri dijatuhkan karena Park sudah melakukan aksinya beberapa kali, hingga keluar masuk penjara dengan kasus yang sama sejak 1984.
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman suntikan zat kimia kepada tersangka setiap tiga bulan selama tiga tahun. Pelaku juga diwajibkan mengenakan gelang kaki elektronik selama 20 tahun, agar bisa dilacak pihak berwajib.
Baca Juga: Banyak Efek Samping, Ini Dampak Hukuman Kebiri Bagi Tubuh