TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Peran Enam Staf Holywings yang Bikin Promo Miras Gratis

Promo miras berbau penistaan agama

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Total ada enam tersangka dalam kasus promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peran tiap tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya bekerja pada Holywings," kata Budhi di Jakarta, Jumat (25/6/2022) malam.

Baca Juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras

1. Peran setiap tersangka sesuai jabatannya

HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Tersangka pertama adalah EJD (27) laki-laki, selaku Direktur Kreatif Holywings yang merupakan jabatan tertinggi sebagai direksi.

"Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial," katanya. 

Kedua, NDP perempuan (36) selaku Head tim promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif, kemudan DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat poster atau foto secara virtual, lalu A perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. 

Kelima AAB perempuan (25) selaku sosial media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait Holywings dan AAM laki-laki (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di Holywings.

2. Mereka berdiskusi soal konten promosi

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing yang berujung pada produk promosi event pemberian miras gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.

"Namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya, terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," ujarnya.

3. Terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keenam tersangka yang bekerja di Holywings dan melakukan promosi miras ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama Terungkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya