Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR
Ada 14 perubahan pasal eksisting dan 5 pasal tambahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
UU ITE sudah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan yang kali ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital adalah upaya mewujudkan kepastian hukum.
“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI, dilihat di YouTube DPR RI, Rabu (6/12/2023).
1. Ada 14 kali rapat Panja antara pemerintah dengan Komisi I DPR
RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021.
Dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna mendapatkan persetujuan bersama.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE melalui 14 kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Selanjutnya Panja Pembahasan RUU menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, termasuk penjelasannya disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.
Baca Juga: DPR Setuju Revisi UU ITE, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya