DPR Setuju Revisi UU ITE, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

Ada 20 substansi terkait disetujui dengan pasal perubahan

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan ada 20 substansi terkait yang disetujui terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

"Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE," kata Abdul Kharis dikutip dari YouTube DPR RI.

Berikut adalah substansi pasal yang dimaksud Abdul Kharis:

1. Konsiderans menimbang
2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab
6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
19. Perubahan ketentuan pidana
20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE ini.

Seluruh pembahasan hingga perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE ini telah disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI.

Sembilan fraksi itu adalah dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Hari Ini DPR Sahkan Revisi UU ITE

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya