Ini Rincian Kepgub yang Dikeluarkan Anies Terkait PPKM Level 4
Cek aturan pembatasan kegiatan di DKI Jakarta selama PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang kembali dilanjutkan sejak 26 Juli hinngga 2 Agustus 2021, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Anies memberlakukan sejumlah pembatasan masyarakat yang tertuang dalam Kepgub ini. Dia mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Gubernur Anies, pada Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Anies: Pemakaman COVID-19 di DKI Menurun di Bawah 200 Sehari
1. Aturan WFH sektor non esensial
Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut.
Pertama, untuk kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non esensial menerapan Work From Home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan melakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Aturan WFO 50 persen juga berlaku pada sektor esensial pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Kemudian pembatasan juga berlaku di sektor esensial industri orientasi ekspor dengan WFO 25 persen di fasilitas produksi pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga terapkan WFO paling banyak 25 persen.
Editor’s picks
Baca Juga: Epidemiolog UI: Mau PPKM Level 1, Darurat, Itu Semuanya Retorika