TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU

Gus Nur pernah divonis penjara pada 2019

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap ustaz Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya kawasan Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan Gus Nur tertuang dalam surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dia kini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Lantas, siapakah sosok Gus Nur?

Baca Juga: Putra Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan Ayahnya, Seperti Apa?

1. Gus Nur dikenal sebagai penulis dan pendakwah

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Gus Nur adalah pria kelahiran Banten, 11 Februari 1974. Dia kemudian pindah ke Yogyakarta dan Pasuruan, Jawa Timur. Dia dikenal sebagai penulis dan pendakwah.

Gus Nur kerap jadi sorotan publik karena videonya banyak tersebar di jagat maya. Dia membahas berbagai isu dalam narasi dakwahnya, tak jarang video-videonya menuai kontroversi.

2. Pernah divonis 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Pada 2019, Gus Nur juga pernah dipidana 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian Generasi Muda NU yang diunggah lewat YouTube.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial.

Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 September 2018. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.

3. Kali ini, Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus ujaran kebencian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu. 

Awi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat Nahdlatul Ulama (NU). 

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Gus Nur Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Awal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya