TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah Saat Pandemik COVID-19 

Jumlah peserta yang mengikuti akad maksimal 30 orang

Ilustrasi Pernikahan di Tengah Pandemik. (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi meneken Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa pandemik. SE itu diteken pada Jumat (29/5) dan di dalamnya berisi sejumlah aturan di dalam rumah ibadah, salah satunya menyangkut fungsi sosial di sana. Akad nikah atau perkawinan merupakan salah satu di antaranya. 

Lalu, bagaimana ketentuannya menggelar akad nikah di dalam rumah ibadah saat masa pandemik?

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Mengadakan Resepsi Pernikahan saat New Normal

1. Peserta yang hadir harus sehat dan dinyatakan negatif COVID-19

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Kendati masih di tengah pandemik COVID-19, rumah ibadah bisa kembali menyelenggarakan akad nikah dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, pihak pengelola rumah ibadah harus memastikan peserta yang hadir dalam keadaan sehat dan dinyatakan negatif dari COVID-19. 

2. Kapasitas peserta yang hadir di akad nikah akan dibatasi maksimal 30 orang

Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Selain itu, tamu yang hadir dalam akad nikah harus dibatasi, yakni maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah, atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Serta, pertemuan harus dilakukan dengan waktu seefisien mungkin. Panduan ini dikeluarkan untuk dijalankan oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing saat pandemik COVID-19.

3. Penyelenggaraan akad nikah menjadi tanggung jawab pengelola rumah ibadah

Cegah penyebaran COVID-19, warga Aceh menggunakan masker saat beribadah di masjid (IDN Times/Saifullah)

Pengurus rumah ibadah juga harus bertanggung jawab pada beberapa hal jika ingin menggelar kegiatan atau kembali membuka ibadah berjemaah. Mulai dari menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinnfektan secara berkala di area rumah ibadah;

Selain itu, harus ada pembatasan jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu
masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah," demikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Begini Protokol Kesehatan Naik Ojek Online di Era New Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya