Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta
Link pendaftaran sesuai dengan wilayah kota administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.
"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Klaim COVID Terkendali, Anies: Kegiatan Ibadah Ramadan Dilonggarkan
1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan