TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta 

Link pendaftaran sesuai dengan wilayah kota administrasi

Ilustrasi pelaku UMKM. IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.

"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Klaim COVID Terkendali, Anies: Kegiatan Ibadah Ramadan Dilonggarkan

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

2. Modal usaha tak lebih dari Rp1 miliar

Ilustrasi usaha kecil menengah. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dinas ppkukm menjelaskan bahwa syarat selanjutnya adalah pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya