Ini Tindak Lanjut Polri Soal Larangan Aktivitas FPI oleh Pemerintah
Polri akan tegakkan aturan jika FPI tetap menolak keputusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono merespons pernyataan pemerintah soal larangan aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang dibentuk oleh Rizieq Shihab.
Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Indonesia. Termasuk melihat situasi di lapangan terkait dengan keputusan pemerintah ini. Namun dia memastikan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya.
"Tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang kepolisian," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Cabut Atribut FPI di Markas Petamburan
1. Polri akan tegakkan aturan jika FPI tetap menolak keputusan ini
Ketika ditanya jika FPI menolak dibubarkan, Rusdi menjawab bahwa polisi akan menegakkan aturan yang ada sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Ya kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas, maupun penggunaan atribut," ujar dia.
Isu penggantian nama FPI juga mulai santer disuarakan, namun Rusdi mengatakan bahwa hal itu bakal ditangani oleh instansi yang terkait.
"Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: [BREAKING] Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi