TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi Polri

Irjen Napoleon diduga perintahkan hapus nama Joko Tjandra

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga meminta uang senilai Rp7 miliar, untuk diberikan kepada petingginya dalam perkara suap Joko Tjandra.

Polri pun akhirnya buka suara perihal pernyataan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020 itu.

“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan, ya, silakan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan Saja

1. Kalimat itu tak ada saat diperiksa penyidik Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan jika dalam proses penyidikan dan penyelidikan memang ada kesaksian serupa dari Napoleon, penyidik pasti akan menindaklanjutinya. Namun ternyata hal itu tidak diungkapkan Napoleon sebelumnya.

“Tapi faktanya ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik saat jadi tersangka, kalimat itu tidak ada,” ujar dia.

2. Napoleon diduga terima suap ribuan dolar Singapura dan AS

Ilustrasi Tagihan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jenderal bintang dua ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Napoleon diduga berupaya membantu menghilangkan nama Joko Tjandra sebagai daftar di red notice interpol ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa lrjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan sejumlah 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya