Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Napoleon juga disebut meminta uang Rp7 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap. Dakwaan ini terkait dugaan Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa lrjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan sejumlah 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

1. Napoleon perintahkan hapus nama Joko Tjandra dari DPO

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6MMantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Rommy S/foc.

Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000. Sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548). Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.

Baca Juga: 2 Jenderal di Kasus Joko Tjandra Dijamu Jaksa, Ini Kata Pengacara

2. Awal mula transaksi suap

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6MTerdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa menjelaskan, sejak 2009, Joko Tjandra menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Pada awal April 2020, Joko yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia menghubungi H Tommy Sumardi.

Joko menyampaikan, ingin masuk ke wilayah Indonesia secara sah guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Joko lantas meminta Tommy Sumardi menanyakan status Interpol red notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubinter Polri.

"Karena sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol red notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan Brigjen Pol Prasetijo di kantor Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol red notice Joko Tjandra. Kemudian, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon.

Untuk mewujudkan keinginan Joko, pada 9 April 2020 Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari Anna Boentaran (istri Joko Soegiarto Tjandra). Kemudian, file itu diteruskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kepada Brigadir Fortes.

"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan
penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo," ucap Jaksa.

3. Napoleon minta uang sebesar Rp7 miliar untuk hapus red notice Joko

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6MTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

File konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo kepada Tommy Sumardi. Pada 16 April 2020 sekitar pukul 14.15-14.58 WIB, Tommy Sumardi datang ke gedung Trans National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sembari membawa paper bag berwarna merah tua. Setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Tommy menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.

Saat itu, Tommy bertanya kepada Napoleon tentang status Interpol red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, Napoleon mengecek status Joko. Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon.

Setelah itu, Napoleon meminta Tommy untuk kembali datang esok hari. Keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Napoleon berkata demikian.

"Red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa
dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," kata Jaksa mencontohkan perkataan Napoleon.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya. Napoleon kemudian menjawab "3 lah ji'' atau sebesar Rp3 miliar. Setelah itu, Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter.
Pada 27 April 2020, Joko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Joko Soegiarto Tjandra) menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi.

Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai 100 ribu dolar AS tersebut, pada 27 April 2020, Tommy  bersama Prasetijo menuju kantor Div Hubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Napoleon. Saat diperjalanan tepatnya di dalam mobil, Prasetijo  melihat uang yang dibawa oleh H Tommy Sumardi dan berkata demikian.

"Banyak banget ini ji buat beliau? Buat
gw mana?" kata Prasetijo.

Dan saat itu juga, uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan mengatakan, "ini buat gw, nah ini buat beliau". Kemudian dijawab oleh Tommy
Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya".

Selanjutnya, pada pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS. Namun, Napoleon enggan menerima uang dengan nominal tersebut sembari mengatakan demikian.

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 miliar) ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita ini," kata Napoleon.

Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB.

Sesampainya di ruang kerja Napoleon, Tomy menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko  Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS.

"Yang dalam pelaksanaannya, uang tersebut diserahkan kepada H. Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). Setelah menerima uang tersebut, H. Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri dan sekira pukul 15.54 WIB H," beber Jaksa.

"Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantong plastik warna putih menemui terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dan kemudian, H. Tommy Sumardi menyerahkan uang 100 ribu dolar AS yang ada dalam kantong plastik warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte."

4. Pada 13 Mei 2020, nama Joko Tjandra dihapus dalam daftar red notice

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6MJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat yang ditujukan kepada pihak Imigrasi. Surat itu tentang penyampaian Informasi pembaharuan data, yang ditandatangani oleh Kadiv Hubinter Polri dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Pada 4 Mei 2020, Joko Tjandra meminta kepada Nurmawan Fransisca menyerahkan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy Sumardi. Uang itu diberikan kepada Napoleon. Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 04 Mei 2020, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol red notice.

Pada 5 Mei 2020 sekitar pukul 13.13 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Tommy Sumardi menyerahkan uang  sebesar 20 ribu dolar Aas kepada Napoleon. Pemberian sejumlah uang terus terjadi hingga pada 13 Mei 2020,  Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, Ferry Tri Ardhiansyah, setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi selaku Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, menghapus status DPO Joko Tjandra.

"Dan digunakan oleh Joko Soegiarto Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan Saja

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya