TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi Suaminya

Namun dia sudah dipanggil jadi saksi tersangka lainnya

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Jakarta, IDN Times - Istri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yakni Liestiaty Fachruddin menolak diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat suaminya. Dia mengonfirmasi penolakan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK soal Transaksi Keuangan Ayahnya

1. Dipanggil jadi saksi tersangka lainnya Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pada Senin (24/5/2021) KPK memanggil Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ali mengatakan bahwa Tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan pada istri Nurdin sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

2. KPK sudah periksa dua saksi dari pihak swasta

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin yakni wiraswasta Haeruddin dan karyawan swasta A Makassau. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/5/2021) di Polda Sulawesi Selatan.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," kata Ali.

Ali menjelaskan kala itu ada satu saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Idawati dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya