Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi Suaminya
Namun dia sudah dipanggil jadi saksi tersangka lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Istri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yakni Liestiaty Fachruddin menolak diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat suaminya. Dia mengonfirmasi penolakan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK soal Transaksi Keuangan Ayahnya
1. Dipanggil jadi saksi tersangka lainnya Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel
Pada Senin (24/5/2021) KPK memanggil Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ali mengatakan bahwa Tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan pada istri Nurdin sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah