Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat Subsidi
Apa syaratnya agar peserta BPJS kelas III bisa disubsidi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan terkait pemindahan kelas, pihaknya membuka pilihan dengan penyesuaian iuran untuk berbagai kelas.
BPJS membuka kesempatan pada peserta untuk menurunkan kategori kelas mereka yang sesuai dengan kemampuan masing-masing masyarakat.
"BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat, menyesuaikan dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," Kata dia gedung Kemenko PMK, Jakarta usai rapat koordinasi, Senin (6/1).
Baca Juga: IDI: Defisit BPJS Kesehatan Bukan Disebabkan Dokter!
1. PBI diberikan jika peserta terbukti tidak mampu
Fachmi mengatakan bahwa peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III dapat mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBPU kelas III akan mendapatkan subsidi jika terbukti tidak mampu dan sesuai dengan syarat yang dimaksud Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Ditunda